indosiar.com – Dipenghujung tahun 2005, marak pemberitaan tentang beredarnya produk makanan yang mengandung formalin di tengah masyarakat, yang kini sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Formalin adalah bahan pengawet beracun.
Bahan pengawet beracun ini dilarang digunakan untuk mengawetkan makanan seperti tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan No.1168 tahun 1999. Formalin yang diambil dari nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 10 hingga 40 persen.
Sebenarnya formalin banyak digunakan sebagai desinfektan untuk pembersih lantai, gudang, dan pakaian. Dan juga sebagai getmisida dan fungisida pada tanaman dan sayuran. Formalin pun dapat untuk pembasmi serangga yang digunakan dalam industri tahu.
Formalin tidak hanya digunakan untuk makanan tetapi juga juga bahan kecantikan. Para produsen menggunakan bahan pengawet formalin demi keuntungan semata sementara masalah kesehatannya bukan menjadi tanggung jawab mereka. Formalin juga kerap muncul dalam fungsinya sebagai pewarna untuk menambah daya tarik penampilan makanan. Biasanya banyak dijumpai pada panganan anak – anak.
Menurut Balai Pengawasan Obat dan Makanan, beberapa bahan makanan yang mengandung formalin adalah :
Hasil pengujian sampel pangan positif mengandung formalin
Pada Ikan :
- Ikan Asin sotong
- Ikan Asin Sange Belah
- Ikan Asin Teri Medan
- Ikan Cucut Daging Super
- Ikan Sepat Kering
- Ikan Tipis Tawar Kering
- Ikan Teri
- Ikan Cumi kering
- Ikan Asin Berbagai jenis
Pada Tahu :
- Tahu Segar Kuning
- Tahu Kuning
- Tahu basah
- Tahu segar putih kecil
- Tahu segar putih besar
- Tahu Cina
- Tahu Putih
- Tahu Telur
- Tahu berbagai bentuk
Pada Mie :
- Bakmi super Keriting Telor
- Mie Keriting
- Mie
- Spesial Super Mie ayam
- Bakmi Gulung
- Kwie Tiau
- Mie basah berbagai bentuk
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih, penggunaan formalin merupakan dampak akan kenaikan harga BBM yang yang semakin melambung tinggi. YLKI melihat, formalin digunakan industri kecil untuk menekan ongkos produksi serendah mungkin. Dengan begitu produksi tetap berjalan, daya beli masyarakat tetap terjaga meski kualitas produksi tidak lagi diperhatikan.
YLKI berharap, pemerintah dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku industri yang menggunakan zat-zat pengawet yang membahayakan masyarakat. Pelaku sendiri dapat dijerat dengan undang undang tentang perlindungan konsumen dengan pasal 8 ayat 1 dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah.
Untuk menekan biaya produksi, itulah yang dikatakan para pembuat ikan asin di Muara Angke, Jakarta Utara, yang berjumlah 200 orang. Di sarana pengolahan ikan asin Muara Angke yang berdiri sejak tahun 1984 dan menempati areal seluas 4,5 hektar, produksi ikan asin mencapai 30 hingga 40 ton perhari. Menurut pada pedagang, mereka sengaja membubukan formalin bahan pengawet, agar ikan yang telah kering ini tidak cepat ditumbuhi jamur dan lebih awet. Namun seiring gencarnya sosialisasi bahaya formalin bagi keamanan bahan pangan, sebagian pengolah sebenarnya mulai memperbaiki kebersihan produksi.
Bagi para konsumen agak sulit memang untuk mengenali ciri-ciri makanan yang mengandung formalin. Tetapi beberapa uraian berikut bisa sedikit mencerahkan agar terhindar dari formalin. Untuk jenis mie basah, jika mengandung formalin maka bau mie agak menyengat, mie basah tidak rusak sampai dua hari jika ditaruh diudara terbuka dan bertahan lebih dari 15 hari jika ditaruh di lemari es, selain itu mie basah tidak lengket lebih mengkilap dibanding mie secara umumnya.
Untuk tahu yang mengandung formalin, bau agak menyengat khas formalin dan kekenyalannya yang begitu kuat. Tahu tanpa formalin bila ditekan akan mudah hancur dan mengeluarkan aroma kedelai. Sedangkan ikan asin yang mengandung formalin, menurut BPOM tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar. Warna ikan asin pun bersih cerah, namun tidak berbau khas ikan asin dan tidak banyak dikerumuni lalat.
Mendapatkan formalin tidaklah sulit. Sejumlah toko kimia biasanya menyediakan dengan harga 15 ribu rupiah perliter. Jika kandungan formalin dalam tubuh tinggi, efeknya akan mematikan fungsi sel dan menyebabkan keracunan. Bisa juga iritasi lambung, kencing darah dan terburuk kanker yang berujung pada kematian.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) sendiri akan mengambil tindakan tegas terhadap para produsen dan pedagang yang tetap mencampurkan bahan makanan seperti tahu, ikan asin dan mie basah dengan formalin sebagai bahan pengawet makanan.
Bahkan Balai POM Jakarta akan menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan disejumlah pasar dan pabrik pembuat tahu di Jakarta. Jika para pedagang tidak menghentikan kegiatan tersebut seperti menarik dari peredaran maka langkah hukum terpaksa dilakukan Balai POM Jakarta.
Menurut Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai POM Jakarta Musni, pelanggaran di bidang pangan yang menggunakan formalin akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.(Idh)